Nama: DITA SEPTYANING TYAS
NPM : 10.1.01.007.0049
EKSISTENSI KSTV SEBAGAI TV LOKAL.
KSTV
merupakan satu dari 3 televisi lokal yang memiliki hak izin
siar(LEGAL), yakni DHOHO TV, KSTV dan JTV. Di setiap stasiun televisi
pastilah ada proses Broadcasting yakni tahap akhir dalam penyiaran
televisi, dimana hasil jadi suatu acara dipancarluaskan melalui pemacar
televisi kepada masyarakat luas yang dapat menikmati tayangan tersebut
melalui media televisi. Broadcasting atau Penyiaran adalah kegiatan
pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana tranmisi
di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan gelombang
elektromagnetik, kabel, serat optik, dan /atau media lainnya untuk dapat
diterima oleh masyarakat dengan pesawat penerima siaran televisi, atau
perangkat elektronik lainnya dengan atau tanpa alat bantu.
Menurut
Mas Cahyono salah satu kru di KSTV, memberitahukan bahwa Siaran adalah
suatu pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara
dan gambar atau yang berbentuk grafis, dan karakter lainnya yang dapat
diterima melalui pesawat penerima siaran radio, televisi atau perangkat
elektronik lainnya, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, dengan
atau tanpa alat bantu. Mata Acara adalah bagian dari siaran yang berisi
muatan pesan yang disusun dalam suatu kemasan yang ditujukan kepada
khalayak .
Siaran Lokal adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah
jangkauan siaran meliputi wilayah di sekitar tempat kedudukan lembaga
penyiaran atau wilayah satu Kabupaten/Kota. KSTV adalah televisi lokal
yang telah mendapatkan izin siaran. Kelokalan yang di tayangkan menjadi
hal menarik bagi masyarakat di daerahnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar