Rabu, 06 Agustus 2014

EKSISTENSI KSTV SEBAGAI TV LOKAL.

Nama: DITA SEPTYANING TYAS
NPM : 10.1.01.007.0049

EKSISTENSI KSTV SEBAGAI TV LOKAL.

KSTV merupakan satu dari 3 televisi lokal yang memiliki hak izin siar(LEGAL), yakni DHOHO TV, KSTV dan JTV. Di setiap stasiun televisi pastilah ada proses Broadcasting yakni tahap akhir dalam penyiaran televisi, dimana hasil jadi suatu acara dipancarluaskan melalui pemacar televisi kepada masyarakat luas yang dapat menikmati tayangan tersebut melalui media televisi. Broadcasting atau Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana tranmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan gelombang elektromagnetik, kabel, serat optik, dan /atau media lainnya untuk dapat diterima oleh masyarakat dengan pesawat penerima siaran televisi, atau perangkat elektronik lainnya dengan atau tanpa alat bantu.
Menurut Mas Cahyono salah satu kru di KSTV, memberitahukan bahwa Siaran adalah suatu pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, dan karakter lainnya yang dapat diterima melalui pesawat penerima siaran radio, televisi atau perangkat elektronik lainnya, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, dengan atau tanpa alat bantu. Mata Acara adalah bagian dari siaran yang berisi muatan pesan yang disusun dalam suatu kemasan yang ditujukan kepada khalayak .
Siaran Lokal adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi wilayah di sekitar tempat kedudukan lembaga penyiaran atau wilayah satu Kabupaten/Kota. KSTV adalah televisi lokal yang telah mendapatkan izin siaran. Kelokalan yang di tayangkan menjadi hal menarik bagi masyarakat di daerahnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar